JARINGAN DOKUMENTASI & INFORMASI HUKUM

BAGIAN HUKUM & HAM
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU

Profil

 

 

PROFIL

BAGIAN HUKUM DAN HAM

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU

 

Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Kepulauan Aru adalah bagian yang berada di bawah tanggungjawab Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Aru, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.

Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Kepulauan Aru bertugas merencanakan operasional kegiatan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kabupaten Kepulauan Aru menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan program bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan rencana strategis daerah/RPJMD.
  2. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka penyusunan kebijakan daerah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  3. penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah di bidang hukum dan hak asasi manusia.
    pelaksanaan ketatausahaan. dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Bagian Pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2017, Bagian Hukum Dan Ham Sekretariat Kabupaten Kepulauan Aru, All Rights Reserved