JARINGAN DOKUMENTASI & INFORMASI HUKUM

BAGIAN HUKUM & HAM
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU

Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Aru

06 Agustus 2026

Kepulauan Aru – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Aru telah dimulai sejak Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah di bidang pelayanan hukum. Pada tahap awal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melakukan penyusunan kajian kebijakan, analisis kebutuhan, membangun koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, serta persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan. Berbagai tahapan tersebut menjadi fondasi dalam membangun sistem pelayanan hukum yang terstruktur, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Memasuki Tahun 2026, penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum terus berjalan dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan program didukung oleh pemerintah desa dan kelurahan, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku. Layanan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pemberian informasi hukum, serta mediasi, apabila diperlukan. Kehadiran Pos Bantuan Hukum diharapkan mampu membantu masyarakat dalam memperoleh solusi atas berbagai persoalan hukum secara cepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas penyelenggaraan program, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pos Bantuan Hukum. Salah satu indikator yang digunakan adalah tingkat keaktifan penyampaian laporan pelayanan oleh Pos Bantuan Hukum. Berdasarkan hasil evaluasi Tahun 2026, sebanyak 104 Pos Bantuan Hukum telah menyampaikan laporan pelayanan secara berkala dari target 119 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 117 desa dan 2 kelurahan, atau mencapai tingkat keaktifan sebesar 87,39 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar Pos Bantuan Hukum telah beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyadari bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum, terutama kondisi geografis wilayah kepulauan yang memengaruhi mobilitas, pembinaan, dan pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, meningkatkan kapasitas paralegal, menyempurnakan mekanisme pelaporan, serta mengoptimalkan dukungan anggaran melalui APBD agar penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum dapat berjalan semakin efektif.

Melalui penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berharap seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah desa dan kelurahan, dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara adil, merata, dan berkualitas. Program ini diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat penyelesaian permasalahan hukum di tingkat lokal, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun bantuan terkait penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan, konsultasi, maupun pengaduan melalui Admin Pos Bantuan Hukum pada nomor 082399492716 (Fia), 082239119487 (Dadhe) atau dapat datang langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada hari dan jam kerja untuk memperoleh informasi serta layanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan profesional guna mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Copyright @ 2017, Bagian Hukum Dan Ham Sekretariat Kabupaten Kepulauan Aru, All Rights Reserved